Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Pert 6 " Negara dan Warga Negara"

            A.   A.  Pengertian Negara dan Warga Negara 1.      1. Negara Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu : a.       a.  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. b.       b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. 1)       1). Unsur-Unsur Negara a)     a. Konstitutif: Negara meliputi wilayah udara, d

Tugas Pert 5 : " Kewajiban dan Hak Negara dalam Demokrasi"

Gambar
"KEWAJIBAN dan HAK NEGARA DALAM DEMOKRASI"  A. Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Dalam Demokrasi     Apakah Anda memiliki hak? Apakah Anda memiliki kewajiban? Mana yang akan Anda dahulukan? Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Bagaimana pengaturan selanjutnya agar dapat diwujudkan dalam hubungan yang harmonis antara hak dan kewajiban warga negara?       Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu,tatkala wilayah Nusantara ini diperintah  raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu