Tugas pert 4 : "Konstitusi UUD RI 1945"
"KONSTITUSI UUD RI 1945"
A. KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI UUD RI 1945
Dalam hidup bernegara, Kita dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur
bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Kita juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain.
Pada saat Kita menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Kita telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi. Kita akan mempelajari esensi, urgensi, dan nilai norma konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas peraturan perundangan di bawah UUD. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah, Kita akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi; menanya alasan mengapa diperlukan konstitusi; menggali sumber historis, sosiologis, politik tentang konstitusi; membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi; dan mendeskripsikan esensi dan urgensi konstitusi.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto,2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang
dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD,2001).
URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
•Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar. konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
•Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis,yaitu:constituer artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasaBelanda) artinya, yaitu "wet" berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasaI nggris) untuk mengartikan konstitusi.
•Dalam bahasa Indonesia, kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara.
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, dan POLITIS KONSTITUSI
- Konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian di samakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini di sebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum,kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
- Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga ke negaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
- Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya.Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
- Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat di hindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara ataupun keinginan dari sekelompok orang belaka.
DINAMIKA KONSTITUSI yang TERJADI DI INDONESIA
|
|
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) |
18 Agustus sampai dengan Agustus 1950 , dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus hanya berlaku di wilayah RI proklamasi. |
Konstitusi RIS |
27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 |
UUDS 1950 |
17 Agustus sampai dengan 15 Juli 1959 |
UUD NRI (Masa Orde Lama) |
5 Juli 1959 sampai dengan 1965 |
UUD NRI (Masa Orde Baru) |
Tahun 1966 sampai dengan 1998 |
- Pada pertengahan 1997, negara dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing,terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu,pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.
- Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka ,pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi ditanah air.
- Mengamandemen UUD NRI 1945
- Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Menegakkan supremasi hukum,penghormatan hak asasi manusia (HAM),serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
- Mewujudkan kebebasan pers.
- mewujudkan kehidupan demokrasi.
Komentar
Posting Komentar