Tugas Pert 5 : " Kewajiban dan Hak Negara dalam Demokrasi"

"KEWAJIBAN dan HAK NEGARA DALAM DEMOKRASI"

 A. Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Dalam Demokrasi

    Apakah Anda memiliki hak? Apakah Anda memiliki kewajiban? Mana yang akan Anda dahulukan? Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Bagaimana pengaturan selanjutnya agar dapat diwujudkan dalam hubungan yang harmonis antara hak dan kewajiban warga negara? 


    Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu,tatkala wilayah Nusantara ini diperintah  raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reservesebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di N usantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatifsingkat. Horison kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat idedalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisibudaya nusantara.Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpateri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka. Coba Anda cari bukti-bukti akan hal ini dalam buku-buku sejarah perihal kehidupan kerajaan-kerajaan nusantara.

    Walaupun demikian dalam sejarah Jawa selalu saja muncul pemberontakan-pemberontakan petani, perjuangan-perjuangan kemerdekaan atau protes-protes dariwong cilikmelawan petinggi-petinggi mereka maupun tuan-tuan kolonial (Hardiman, 2011). Aksi-aksi perjuangan emansipatoris itu antara lain didokumentasikan Multatuli dalam buku Max Havelaaryang jelas lahir dari  118PKn MKWU 2014 tuntutan hak-hak mereka. Tak hanya itu, ide tentang Ratu Adil turut memengaruhi lahirnya gerakan-gerakan yang bercorak utopis.

    Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme,ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. 


    Muncul pertanyaan, apakah dengan mengakui hak-hak manusia berarti menolak masyarakat?Mengakui hak manusia tidak sama dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan individu-individu tanpa hubungan satu sama lain.Yang ditolak dengan menerima hak-hak manusia adalah totaliterisme, yakni pandangan bahwa negara mempunyai kuasa absolut terhadapwarganya. Paham ini sempatdianut oleh negara Fasis Jerman dibawah Hitlerdan Italia dibawah Musolini, dimana negara mempunyai kuasa absolut terhadap seluruh warga negaranya, serta Jepang pada masa Teno Heika, yang menempatkan Kaisar sebagai pemilik kuasa absolut terhadap rakyatnya (Alisjahbana, 1978). Dengan demikian pengakuan hak-hak manusia menjamin agar negara tidak sampai menggilas individu-individu.

1.     Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2.   Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.


3.     Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk didalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang


4.     Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusiasebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa.



Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegaratersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhanwarga negarayang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.

 

1.Agama

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD N RI 1945Pasal 29. Bacalah pasal tersebut .

Mengapa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa? Bukankah dasar negara kita Pancasila? Mengapa hanya didasarkan pada satu sila saja? Jika tidak memahami dasar pemikirannya, maka Anda akan merasa bingung. Susunan dasar negara kita yaitu Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Artinya, urut-urutan lima sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi dalam sifatnya yang merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Jadi, di antara lima sila Pancasila ada hubungan yang mengikat satu dengan yang lainnya, sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat. Kesatuan sila-sila Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal itu harus dimaknai bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar dari:
a.sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
b.persatuan Indonesia,
c.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
d.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari uraian tersebut tampak bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari sila-sila Pancasila lainnya. Jadi, paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam UUD NRI 1945.Apa makna negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu? Adanya jaminan kemerdekaan memeluk agama dan beribadat selain diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) juga dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI 1945. Seperti telah diungkapkan pada uraian terdahulu, bahwa dalam perubahan UUD NRI 1945dilakukan penambahan ketentuan mengenai HAM. Satu di antaranya adalah ketentuan Pasal 29 Ayat (2) mengenai kebebasan beragama dan beribadat yang dipertegas oleh Pasal 28E Ayat (1) yang salah satu substansinya mengatur hal yang sama.Hal yang perlu kita pahami adalah apa makna negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama tersebut?

 

2.Pendidikan dan Kebudayaan

Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses,pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkandikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. Dalam konteks ini apa sebenarnya tujuan pendidika nasional kita? Penjelasan tentang tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945. Cari dan bacalah pasal tersebut .Rumusan pasal ini mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa yang religius. Maknanya adalah bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, harus dilakukan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945juga terdapat konsep fungsi negara,dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok fungsi-fungsi negara (function of the state)dalam lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.a.Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.b.Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.c.Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.Berdasarkan klasifikasi fungsi negara tersebut, penyelenggaraan pendidikan termasuk fungsi madya dari negara. Artinya, walaupun bukan merupakan pelaksanaan fungsi tertinggi dari negara, penyelenggaraan pendidikan juga sudah lebih dari hanya sekedar pelaksanaan fungsi minimal negara.  Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan sangatlah penting.

Berkaitan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan bahwa pada tahun 2025 pendidikan nasional menghasilkan INSAN INDONESIA C ERDAS DAN KOMPETITIF(Insan Kamil/Insan Paripurna).Kecerdasan yang kita maksud adalah kecerdasan yang komprehensif. Artinya, bukan hanya cerdas intelektualnya, melainkan juga memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, bahkan kinestetis. Bersamaan dengan dimilikinya kecerdasan secara komprehensif, insan Indonesia juga harus kompetitif.

3.Perekonomian Nasional dan Kesejahte raan Rakyat

Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Hasil pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik. Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Apa makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yangmelibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.

4.Pertahanan dan Keamanan

Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat(2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri.

Coba Anda jelaskan apa tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta?Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalismekedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.











Sekian dan Terimakasih.....!

      


 

 



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Program C++ Gerobak Fried Chicken

Tugas Jarkom " Buatlah Skema Jaringan Seperti Skema Troubleshoot 1/2/3"

INSTALASI MEDIA TRANSMISI JARINGAN (tugas jarkom)