Konsep dan Urgensi PKN dalam kehidupan Bangsa

 


 

A.    A. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan  Kehidupan Bangsa

 

     Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.


Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. 


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. 

Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? 

Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara. 


Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu? 


 (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. 


Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya.


Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban. 


Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. 


Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. 


Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan


Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. 

Siapa saja WNI? 

Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. 


Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu? 

Untuk menelusuri konsep PKn, Anda dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis.

PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1). 


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1). 


Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. 


Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini: 


A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen’. 


Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini. 


Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)


Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut: 


Pendidikan Kewarganegaraan
adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen).


Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. 


Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. 


Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan menurut Udin S.Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut :

  1. Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia )
  2. Civics, Civic Education(USA)
  3. Citizenship Education (UK )
  4. Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah(Timteng )
  5. Educacion Civicas(Mexico )
  6. Sachunterricht(Jerman )
  7. Civics, Social Studies ( A ustralia)
  8. Social Studies(USA, New Zealand)
  9. Life Orientation(Afrika Selatan)
  10. People and Society(H ongaria)
  11. Civics and Moral Education(Singapore )
  12. Obscesvovedinie(Rusia)
  13. Pendidikan Sivik (M alaysia)
  14. Fuqarolik Jamiyatin( Uzbekistan )
  15. Grajdanskiy Obrazavanie ( Russian Uzbekistan)

Istilah-istilah di atas merupakan pengantar bagi Anda untuk menelusuri lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan di negara lain. 

Adanya sejumlah istilah yang digunakan di sejumlah negara menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna dibalik fakta ini? Cobalah Anda kemukakan simpulan tersendiri tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi suatu negara. 

 

B.      B.Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan

Mencermati Arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam UURI No. 20 tahun 2003 tentang “ Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka akan muncul pertanyaan bagaimana cara upaya pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air?

Pertanyaan diatas , bila dirangkum me;iputi tiga pertanyaan utama, yakni :

1.       Apakah sumber historis PKN d indonesia?

2.       Apakah sumber Sosiologis PKN di indonesia?

3.       Apakah sumber politis PKN di indonesia?

C.     C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Poltitik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

a.Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan

    Presiden Soekarno dahulu kala pernah berkata bahwa "Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah." Hal tersebut kemudian memiliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari. Dalam konteks tersebut maka sebuah sejarah akan berguna untuk membangun kehidupan pada sebuah bangsa untuk dapat melihat jalan yang dimana lebih bijaksa di masa depan. Kemudian, sebuah sejarah jugala sebuah guru pada kehidupan. Dalam pendidikan kewarganegaraan kemudian diharapkan siswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpartisipas dalam sebuah kegiatan untuk melakukan pembangunan bangsa yang dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai dengan menghindari berbagai macam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembali kesalahan sejarah.

b.Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan

    Sosiologi kemudian adlah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dalam sebuah ilmu sosisologis maka kemudian didalamnya sendiri terdapat kajian yang dimana tedapat latar belakang, susunan, dan berbagi pola dari sebuah kehidupan sosial yang dimana terdapat dari berbagai macam golongan dan juga kelompok yang dimana ada pada masyarakat, kemudian disamping itu pula terdapat berbagai macam masalah sosial, perubahan, dan juga berbagai pembaharuan yang dimana terdapat di dalam masayrakat. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukan sebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.

c. Sumber Politis Pendidikan Kewarganegaraan

    Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.

 

Semoga bermanfaat iya guys :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Program C++ Gerobak Fried Chicken

Tugas Jarkom " Buatlah Skema Jaringan Seperti Skema Troubleshoot 1/2/3"

INSTALASI MEDIA TRANSMISI JARINGAN (tugas jarkom)