Konsep dan Urgensi PKN dalam kehidupan Bangsa
A. A. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program
sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah
atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui penalaran ilmiah.
Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan
yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan,
memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Apakah
profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau
profesional?
Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam
konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara.
Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu?
(nation-state) dikenal sejak adanya
perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang
selama 30 tahun di Eropa.
Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan
lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan,
Kepresidenan dan sebagainya.
Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga,
anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari
sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang
memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa
Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda
dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan
tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula
negara.
Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang
bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari
onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah
kawula negara telah mengalami pergeseran.
Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam
kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”.
Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi
“civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan
warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan
perang, artis, dan ilmuwan/filsuf.
Siapa saja WNI?
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka
dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok
masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia,
yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu?
Untuk menelusuri konsep PKn, Anda
dapat mengkajinya secara etimologis, yuridis, dan teoretis.
PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa
Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 Ayat (1).
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1).
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan
istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan
kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah
citizen, citizenship dan citizenship education.
Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang
dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for
the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut
ini:
A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the
other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And
finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was
defined as ‘the contribution of education to the development of those
charateristics of a citizen’.
Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan
berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun
2003, Penjelasan Pasal 37)
Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001)
sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih
para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis
dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk
warga negara yang baik (good citizen).
Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar
dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan.
Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan
nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa
menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain. Berikut ini adalah istilah pendidikan kewarganegaraan menurut Udin S.Winataputra (2006) dan diperkaya oleh Sapriya (2013) sebagai berikut :
- Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia )
- Civics, Civic Education(USA)
- Citizenship Education (UK )
- Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah(Timteng )
- Educacion Civicas(Mexico )
- Sachunterricht(Jerman )
- Civics, Social Studies ( A ustralia)
- Social Studies(USA, New Zealand)
- Life Orientation(Afrika Selatan)
- People and Society(H ongaria)
- Civics and Moral Education(Singapore )
- Obscesvovedinie(Rusia)
- Pendidikan Sivik (M alaysia)
- Fuqarolik Jamiyatin( Uzbekistan )
- Grajdanskiy Obrazavanie ( Russian Uzbekistan)
Istilah-istilah
di atas merupakan pengantar bagi Anda untuk menelusuri lebih lanjut tentang pendidikan
kewarganegaraan di negara lain.
Adanya sejumlah istilah yang
digunakan di sejumlah negara menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna
dibalik fakta ini? Cobalah Anda kemukakan simpulan tersendiri tentang pentingnya
pendidikan kewarganegaraan bagi suatu negara.
B. B.Perlunya Pendidikan Kewarganegaraan
Mencermati Arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam UURI No. 20 tahun 2003 tentang “ Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka akan muncul pertanyaan bagaimana cara upaya pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air?
Pertanyaan diatas , bila dirangkum me;iputi tiga pertanyaan utama, yakni :
1. Apakah sumber historis PKN d indonesia?
2. Apakah sumber Sosiologis PKN di indonesia?
3. Apakah sumber politis PKN di indonesia?
C. C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Poltitik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
a.Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Presiden Soekarno dahulu kala pernah berkata bahwa "Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah." Hal tersebut kemudian memiliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari. Dalam konteks tersebut maka sebuah sejarah akan berguna untuk membangun kehidupan pada sebuah bangsa untuk dapat melihat jalan yang dimana lebih bijaksa di masa depan. Kemudian, sebuah sejarah jugala sebuah guru pada kehidupan. Dalam pendidikan kewarganegaraan kemudian diharapkan siswa akan mendapatkan berbagai macam inspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpartisipas dalam sebuah kegiatan untuk melakukan pembangunan bangsa yang dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai dengan menghindari berbagai macam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembali kesalahan sejarah.
b.Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan
Sosiologi kemudian adlah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dalam sebuah ilmu sosisologis maka kemudian didalamnya sendiri terdapat kajian yang dimana tedapat latar belakang, susunan, dan berbagi pola dari sebuah kehidupan sosial yang dimana terdapat dari berbagai macam golongan dan juga kelompok yang dimana ada pada masyarakat, kemudian disamping itu pula terdapat berbagai macam masalah sosial, perubahan, dan juga berbagai pembaharuan yang dimana terdapat di dalam masayrakat. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukan sebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
c. Sumber Politis Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
Semoga bermanfaat iya guys :)
Komentar
Posting Komentar